Kamis, 10 Februari 2011

"agama" ahmadiyah

Sikap Adil terhadap 'Agama' Ahmadiyah: Kedepankan Hujjah & Objektifitas

Oleh: Muhammad Rizki Utama
Mahasiswa Arsitektur Institut Teknologi Bandung

“Akan muncul di kalangan umatku para pendusta besar sebanyak 30 orang, semua mengaku dirinya Nabi padahal aku adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelahku” (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)

Pasca tragedi Cikeusik Banten, kajian dan pembahasan tentang Ahmadiyah mulai menyebar di mana-mana. Hal ini disebabkan karena munculnya korban tewas dari pihak Ahmadiyah, bagaimanapun juga hal ini cukup disesalkan oleh banyak pihak.

Terlepas daripada itu, sebenarnya kita harus bisa melihat permasalahan yang ada. Apakah memang masyarakat berbuat dengan tiba-tiba begitu saja? Tentunya hal ini tidak mungkin terjadi, karena pada kenyataannya, yang digembar-gemborkan media masa sangat tidak berimbang

Ada hal-hal yang secara jernih harus kita susun ulang berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Sudah 65 tahun Indonesia merdeka dan mayoritas penduduk umat Islam. Tapi apakah kasus seperti di Cikeusik  itu sudah terjadi berapa kali selama di Indonesia? Apakah secara empirik terbukti bahwa setiap masyarakat desa akan melakukan aksi anarki terhadap Ahmadiyah? Apakah ini pernah terjadi kepada umat lain? Jika kita melihat fakta, bahkan kondisinya menjadi terbalik.

Umat Islam dan Umat lain hidup berdampingan dan saling toleransi. Dalam Islam, aturan tentang aqidah sudah jelas dalam surat Al-Kafirun, “Bagiku agamaku, bagimu agamamu”.

Dengan ayat ini, tentang ibadah, aqidah, keyakinan umat Islam saling bertoleransi dan terbukti nyata dalam masyarakat. Jika secara benar dan tidak ada masalah, maka umat Islam hidup berdampingan dengan umat lainnya selama puluhan tahun dengan aman dan nyaman.

Permasalahan dalam kasus Ahmadiyah muncul ketika ia tidak menjadi umat bagian agama lain, tapi mengklaim bagian dari Islam. Ini adalah suatu sikap yang tidak jelas. Mudahnya, jika Ahmadiyah tidak menjadi bagian dari Islam, maka akan seperti umat-umat lainnya. Sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dari lembaga-lembaga internasional tentang kafirnya Ahmadiyah. Sejak tahun 1980-an, Ahmadiyah sudah difatwakan sesat oleh MUI.

Dalam tataran Aqidah, penegakan  hujjah telah dilakukan dan tidak ada perbedaan pendapat tentang kesesatan Ahmadiyah. Hal ini dapat dilihat pada pengakuan ‘nabi’ Mirza Ghulam Ahmad dalam kitab Tadzkirahnya. Dan juga penafsiran-penafsiran terhadap Al-Qur’an yang serampangan. Ada juga pihak Ahmadiyah sendiri yang berkata bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah mujaddid, tapi fakta dalam sumber primer Ahmadiyah mengatakan lain.

Yang aneh, di Indonesia Ahmadiyah dibiarkan dalam ketidakjelasan, tak seperti negara lain yang pemerintahnya dengan tegas menyatakan Ahmadiyah  terlarang dan bukan agama Islam.

Tiga Pihak dalam Kasus Ahmadiyah
Dalam tragedi Cikeusik beberapa hari yang lalu, dapat kita lihat permasalahannya dengan jernih.

Pertama, masyarakat yang bertindak anarkis. Perilaku masyarakat yang anomali ini perlu diperjelas. Tidak mungkin  tidak ada penyebab utama yang menjadikan mereka menjadi  bertindak anarkis. Banyak dalam media disebutkan  bahwa mereka menyerang, tapi tidak disebutkan mengapa? Dalam hal ini banyak versi yang menyebutkan bahwa Ahmadiyah mendatangkan anggotanya dari luar kota dan membuat keresahan, bahkan polisi pun sudah tahu aka nada penertiban jemaat Ahmadiyah itu sendiri. Tetapi, bagaimanapun juga tindakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan  juga secara syariat.

Kedua, pihak Ahmadiyah. Hal ini yang jarang dibahas oleh media. SKB Tiga Menteri yang sudah disepakati juga tidak dipatuhi oleh pihak Ahmadiyah yang masih menyebarkan keyakinannya. Dan yang paling mendasar adalah klaim kenabian  setelah Muhammad. Klaim ini termasuk kezaliman terberat, kedustaan terbesar atas nama Allah. Tidak ada kezaliman yang  lebih besar dosanya daripada orang yang membuat kedustaan atas nama Allah dan mengklaim Allah mengutusnya sebagai nabi atau rasul.
Lantas, apakah umat Islam dilarang ‘marah’ bila Tuhan, Rasul dan kitab sucinya dilecehkan? Maka, apakah tidak aneh jika umat Islam dizalimi, tetapi yang dibela adalah yang menzalimi? Ini adalah logika berpikir yang cacat!!

Ketiga, pihak yang ikut bermain air keruh di dalamnya, dengan berbagai kepentingan. Mengangkat isu, menambah opini yang membuat  menjadi kabur. Kelompok yang mengait-ngaitkan  kasus Ahmadiyah dengan HAM, toleransi, pluralisme, dan orang–orang seperti ini yang sering ‘berkicau’ dan diekspos oleh media masa. Padahal urusan ini seharusnya diserahkan kepada ulama dan orang yang faham akan duduk perkara sebenarnya.

Sikap Adil terhadap Ahmadiyah, Kedepankan Hujjah!

Menyikapi ketiga pihak yang terlibat dalam tragedi Cikeusik, maka seharusnya dikembalikan lagi kepada orang-orang yang memang mumpuni menjadi penengah dalam masalah ini. Pada pihak pertama yaitu masyarakat, harus diperjelas penyebab terjadinya kericuhan, Ini juga refleksi bagai para Ulama dan juga umat Islam seluruhnya, bahwa  pemahaman masyarakat di desa-desa  harus diperhatikan. Islam adalah agama yang mengedepankan dialog dan diskusi. Hujjah  harus dikedepankan.
Sudah kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat, jika mereka dibuat resah akan ada pergerakan defensif, dan ini yang mungkin membuat kebanyakan masyarakat  melakukan hal yang anarki. Selain itu, agaknya  kita harus bekerja keras, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang lembutnya dakwah, dengan cara yang baik dan  memberikan hikmah.

Untuk status Ahmadiyah sendiri, sebenarnya pembahasan sudah tuntas. Rabithah Al-Islami (Dewan Ulama Dunia) sudah menyebutkan  Ahmadiyah kafir. Fatwa MUI tahun 1980 yang dipimpin oleh HAMKA menyatakan Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975. Brunei Darus Salam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Negara Brunei Darus Salam. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan tidak boleh pergi haji ke Makkah. Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah golongan minoritas non Muslim. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas agar hal semacam ini tidak terulang lagi. Dan dari Ahmadiyah sendiri sudah kehilangan hujjah untuk mengkalim tetap bagian dari Islam.

Namun, tetap saja, ada pihak-pihak yang bermain air keruh dalam fenomena ini. Memutarbalikkan fakta dengan media mereka dan menjadikan Ahmadiyah menjadi pihak yang seolah-olah ‘terzalimi’ (secara mendasar), padahal sesungguhnya, umat Islamlah yang terzalimi. Pemerintah sudah mengeluarkan  Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Apakah mereka tidak mengakui keabsahan undang-undang ini?

Ada juga yang membahas tentang toleransi. Toleransi di bagian mana? Apakah mereka memang mengaku berbeda agama? Tidakkah kita melihat persoalan bahwa justru Ahmadiyah yang tidak toleran.

Walhasil, orang-orang yang ‘berkicau’ dengan agenda masing-masing ini justru yang diangkat oleh media massa. Jika memang permasalahan ingin selesai, orang-orang ini tidak perlu dilibatkan, karena pada dasarnya permasalahan Ahmadiyah, hanya pada Umat Islam dan pihak Ahmadiyah, bukan pada pihak ‘netral’ atau ‘kaum pengusung HAM’ dan sejenisnya. Solusinya jika melihat pihak yang terlibat cukup mudah untuk saat ini, yaitu bubarkan Ahmadiyah dan tindak  pelaku penistaan agama. Jika tidak mau dibubarkan jadilah agama baru, yaitu agama Ahmadiyah. [voa-islam.com]


Korban Tewas Jemaat Ahmadiyah Bukan Syahid Karena Tidak di Jalan Allah

JAKARTA (voa-islam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa para anggota jemaat Ahmadiyah yang tewas saat bentrok dengan ormas Islam, termasuk dalam insiden terbaru di Cikeusik, tidak dikategorikan sebagai syuhada, sebab mereka tidak sedang berjuang membela Islam.

“Mereka tidak termasuk mati syahid. Karena orang yang mati syahid adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Kalau mereka kan berjuang untuk Mirza Ghulam Ahmad,” kata Ketua MUI KH. Ahmad Chalil Ridwan seperti dilansir okezone, Selasa (8/2/2011).

Dia menambahkan, terjadinya penyerangan di Cikeusik dikarenakan SKB tiga menteri yang sudah ditetapkan belum dijalani secara maksimal. Seharusnya, dengan munculnya SKB tersebut Jemaah Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan.

“Solusinya hanya dua. Pemerintah harus bubarkan Ahmadiyah, atau Ahmadiyah keluar dari agama Islam dan membuat agama baru. Jangan lagi menyebut tempat ibadahnya masjid, tetapi harus pakai nama lain,” tandasnya.


..Mereka tidak termasuk mati syahid. Karena orang yang mati syahid adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Kalau mereka kan berjuang untuk Mirza Ghulam Ahmad,”

Sebagaimana diketahui, hari Ahad (06/02/2011) lalu warga yang menamakan diri Gerakan Islam Anti Ahmadiyah menyerang anggota jemaah Ahmadiyah di desa Cikeusik, Pandeglang, Banten karena melakukan pembacokan terhadap penduduk sekitar yang tidak setuju dengan kebaradaan mereka. Sedikitnya terdapat tiga Jamaah Ahmadiyah yang berasal dari Jakarta tewas dalam penyerangan tersebut, dan enam lainnya luka-luka.

Pihak kepolisian sudah menetapakan A dan U sebagai tersangka dalam penyerangan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Keduanya bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri kepada polisi.

"Alhamdulillah kita dapat dua orang kemudian kita hubungi yang bersangkutan kooperatif. Jadi setelah dihubungi mereka menyerahkan diri, datang ke polres Pandeglang," kata Kadivhumas Irjen Pol Anton Bahrul Alam. di Mabes Polri, Selasa (8/2/2011). (okz)



3 Korban Tewas Ahmadiyah Su'ul Khatimah, Ini Dalilnya!

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Bentrok berdarah antara warga muslim dengan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Ahad 6 Februari 2011 lalu menyisakan kontrofersi. Yaitu tentang status tiga orang anggota jemaat Ahmadiyah yang tewas dalam bentrokan tersebut karena membela keyakinannya, gugur mereka sebagai syahid ataukah tidak?

Menurut Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Zafrullah Ahmad Pontoh, tiga anggotanya yang tewas dalam penyerangan Ahad lalu, mati syahid. "Pemuda kami mati syahid, mereka mempertahankan aset Ahmadiyah," kata Zafrullah Pontoh, juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, saat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (8/2/11).

Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengkategorikan ketiga jemaah Ahmadiyah tersebut mati syahid. Sebab, MUI berpendapat mereka tidak sedang berjuang membela agama Islam.

“Mereka tidak termasuk mati syahid. Karena orang yang mati syahid adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Kalau mereka kan berjuang untuk Mirza Ghulam Ahmad,” kata Ketua MUI Ahmad Chalil Ridwan kepada okezone, Selasa (8/2/2011).

Keutamaan Mati Syahid

Syahid di medan jihad memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam. Al-Qur'an dan Sunnah telah banyak menyebutkan keutamaannya. Para sahabat dan ulama salaf telah berlomba untuk mendapatkannya.

Al-Qur'an menyebutkan bahwa kesyahidan merupakan anugerah nikmat dari Allah bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Anugerah ini menghantarkan pemiliknya kepada kesempurnaan hidup, keberuntungan dan kebahagiaan. Allah berfirman:
وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَالرَّسُولَ فَأُوْلَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاء وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
Mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. Al Nisaa: 69)

Maksud syuhada' pada ayat di atas, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman al-Sa'di, adalah orang-orang yang berperang fi sabilillah untuk meninggikan kalimat Allah, lalu mereka terbunuh. Kemudian di akhir ayat, Allah menyebutkan bahwa mereka adalah teman terbaik di surga bagi orang yang senantiasa taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Orang yang mati syahid merupakan manusia yang paling tinggi kedudukannya. Pahala amalnya tetap mengalir sehingga ia dibangkitkan. Bau darahnya sewangi kesturi. Arwahnya ditempatkan di surga Firdaus yang tertinggi di dalam tembolok burung hijau. Baginya ada lentera-lentera yang tergantung di 'Arsy. Mereka bebas menikmati surga sekehendak mereka, kemudian singgah pada lentera-lentera itu. Kemudian Rabb mereka memperlihatkan diri kepada mereka dengan jelas, dan kemuliaan-kemuliaan lain bagi para syuhada’.

Apakah Mati di Atas Keyakinan Ahmadiyah Syahid?

Syahid adalah orang beriman yang berperang di bawah bendera Islam (di jalan Allah) untuk meninggikan kalimat-Nya sehingga dia gugur di tangan musuh atau meninggal karena penyakit dan lainnya dalam perjalan jihad fi sabilillah.
Kesyahidan dalam perjuangan fi sabilillah merupakan kesyahidan tertinggi. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan beberapa macam kesyahidan bagi umatnya. Dan menyebutkan pada urutan pertamanya, “Siapa yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid. Dan siapa yang meninggal di jalan Allah dia syahid. . . ” (HR. Muslim)

Mereka itulah yang disebut dengan syahid dunia-akhirat, yaitu: orang yang terbunuh dikarenakan berperang melawan orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah dengan tanpa nifak, riya’ (pamer), menilap ghanimah. Dan ini merupakan kesyahidan yang sempurna, kesyahidan paling mulia dan baginya pahala yang besar. (Lihat: al-Jihad Sabiluna, Abdul Baqi Ramdhun, hal. 155)

Syarat utama dari syahid ini adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dan bertujuan untuk meninggikan kalimat-Nya. Dan ini merupakan syarat sahnya jihad yang bisa menghantarkan kepada kesyahidan. Ada seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan tentang orang yang berjihad di jalan Allah, lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Siapa yang  berperang dengan tujuan supaya kalimat Allah-lah yang tertinggi maka dia fi sabilillah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan jemaat Ahmadiyah yang berperang membela agama dan keyakinanya yang kufur, maka mereka bukan fi sabilillah. Tapi fi sabilit taghut (jalan taghut, yakni siapa yang melampaui batas). Maka dalil yang pantas untuk mereka adalah:
الَّذِينَ آَمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (QS. Al-Nisa’: 76)


Orang-orang beriman berperang dalam ketaatan kepada Allah dan mencari ridha-Nya. Berperangnya mereka karena tuntutan iman dan pembelaan kepada keyakinannya. Sedangkan orang-orang kafir (di antaranya yang murtad seperti Ahmadiyah yang meyakini ada nabi sesudah Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam) berperang dalam rangka mentaati syetan yang menyeru untuk menyimpang dari jalan Islam. Maka berperangnya ini termasuk cabang kekufuran dan tuntutan dari kekufuran yang diyakininya.

Jemaat Ahmadiyah yang berperang membela agama dan keyakinanya yang kufur, maka mereka bukan fi sabilillah. Tapi fi sabilit taghut . . .


Perang mereka untuk membela keyakinan yang bertentangan dengan sharih nash Al-Qur’an dan sunnah yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah penutup para Nabi. Sedangkan siapa saja yang berkata ada Nabi sesudahnya, dia murtad (keluar) dari Islam. Karena berarti dia telah mendustakan ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah shahih yang sangat jelas menerangkan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam sebagai penutup para nabi. (Lebih lengkapnya silahkan baca: Ahmadiyah Murtad & Dimusuhi Karena Ajarkan Ada Nabi Lagi Sesudah Muhammad)

Menyimpang dari Akidah, Mati Su’ul Khatimah

Sebab utama seseorang mati su’ul khatimah (akhir hayat yang buruk) adalah karena rusaknya akidah. Siapa saja yang meyakini akidah yang berseberangan dengan akidah yang shahih, baik atas penalarannya sendiri atau mengambil dari orang yang berakidah batil, maka tetap berada dalam lingkup bahaya. Kezuhudan dan keshalihan tidak sedikitpun membawa manfaat baginya. Dan sesungguhnya yang bisa mendatangkan kebaikan pada dirinya adalah akidah yang benar, yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallaahu 'alaihi wasallam. Karena akidah dalam Islam tidak dianggap kecuali yang berasal dari keduanya.

Maka Jemaat Ahmadiyah yang memiliki keyakinan yang  berseberangan dengan akidah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, bahkan keyakinan tersebut merupakan keyakinan pokok yang tidak boleh di tawar lagi, meninggalnya mereka itu seperti yang disebutkan oleh Allah Ta’ala,
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا * الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
 Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al-Kahfi: 103-104)

Matinya tiga orang jemaat Ahmadiyah di Cikeusik bukan sebagai syahid, tapi su'ul khatimah... Karena mereka memiliki keyakinan yang  berseberangan dengan akidah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, bahkan keyakinan tersebut merupakan keyakinan pokok yang tidak boleh di tawar lagi,

Kesimpulan

Perjuangan jemaat Ahmadiyah bukan fi sabilillah, tapi fi sabilit taghut. Karenanya tewasnya tiga jemaat Ahmadiyah dalam bentrokan berdarah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahad (6/2/11) lalu bukan sebagai syahid.
Maka sangat tepat pernyataan yang dikeluarkan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Chalil Ridwan: “Mereka tidak termasuk mati syahid. Karena orang yang mati syahid adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Kalau mereka kan berjuang untuk Mirza Ghulam Ahmad.”

Gelar yang pantas untuk mereka adalah su’ul khatimah, karena mereka meninggal di atas  keyakinan yang batil yang mengeluarkan dari Islam. Mereka meyakini ada nabi (yakni Mirya Ghulam Ahmad) sesudah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Padahal Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih dengan jelas menerangkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah nabi terakhir, tidak ada nabi dan rasul sesudahnya. Wallahu Ta’ala a’lam. . . [PurWD/voa-islam.com]

Kapolri: Bentrok Terjadi Karena Ahmadiyah Tolak Dievakuasi Polisi

JAKARTA (voa-islam.com) - Kapolri Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, polisi telah melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan yang terjadi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (6/2). Sebelumnya pihak kepolisian hendak melakukan evakuasi terhadap Jemaat Ahmadiyah, namun upaya itu di tolak oleh mereka.

"Polisi menghimbau untuk bisa dievakuasi namun mereka tetap tidak mau, dan  bersamaan dengan itu pula kurang lebih ada 1500 warga yang kemudian "menyerang" sehingga tindak kekerasan tidak terelakkan," kata Timur.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi sejak Kamis (3/2) lalu bahwa di Desa Cibende Kecamatan Cikeusik, Pimpinan Ahmadiyah Ismail Suparman akan menggelar kegiatan keagamaan. Tetapi, masyarakat di Cikeusik tidak menerimanya dan akan melakukan penertiban.


"Tanggal 3 Februari itu ada info bahwa desa cikeusik itu ada kegiatan dari Ahmadiyah pimpinan yang ada disana Ismail Suparman. Bahwa dengan kegiatan tadi masyarakat tidak terima dan akan melakukan penertiban,” ujar Timur, Minggu (6/2/2011), malam.

Masalah ini kemudian dibawa ke Forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Pandeglang dan diputuskan bahwa Ismail Suparman akan dievakuasi dan berada di bawah perlindungan Polres Pandeglang. Evakuasi itu dilakukan Sabtu (5/2) sekitar pukul 13.00 WIB. "Artinya pencegahan sudah dilakukan," katanya.

..Polisi menghimbau untuk bisa dievakuasi namun mereka tetap tidak mau..
Namun pada 6 Februari 2011, kata Timur, sekira pukul 07.00 WIB orang ada yang datang mengatasnamakan Deden dari Bekasi sebanyak 15 orang dengan mengendarai dua unit mobil. Mereka mengaku dari Ahmadiyah pusat dan datang ke rumah Ismail yang kosong.

"Dan menyatakan bahwa rumah itu adalah inventaris dari Pengurus Pusat Ahmadiyah. Sehingga kalau memang ada masyarakat mau merusak atau menertibkan itu, harus dipertahankan karena memang bagian dari inventaris dari warga Ahmadiyah," lanjut Timur.

Timur mengatakan, pihaknya tidak dapat mengantisipasi pergerakan massa dari Bekasi tersebut yang dating secara tiba-tiba.

"Pergerakan dari Bekasi mendadak dan tidak kami ketahui. Dipimpin oleh Deden, yang mengatasnakaman dari Ahmadiyah pusat. Mereka mencoba mempertahankan rumah yang biasa digunakan untuk kegiatan Ahmadiyah."


 “Sebanyak 1.500 orang dari warga sekitar telah menanti di luar. Kondisi menjadi tidak kondusif dan kami sudah berusaha keras untuk mengatasi keadaan,” papar Timur. (okz,jppn)

Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan Temanggung

TEMANGGUNG (voa-islam.com) – Ulah Pendeta Antonius Rechmon Bawengan ini sungguh keterlaluan dan biadab. Secara terang-terangan, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku dan selebaran hujatan terhadap Islam.

Di kampung orang, pendeta kelahiran 58 tahun silam ini menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil)”  yang penuh dengan pelecehan Islam, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.

Inilah kronologis kasus penodaan agama ini:

SABTU, 23 OKTOBER 2010

Pendeta Antonius  menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.

Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil).”  Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah Bambang Suryoko.

Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryoko didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

….Di kampung orang, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku Kristen yang menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; umat Islam yang shalat menyembah dewa Bulan, dll….

SELASA, 26 OKTOBER 2010

Buntut dari tulisan yang memancing emosi umat Islam ini, Antonius ditahan di Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010. Pria yang KTP-nya tercatat sebagai warga Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit Jaktim ini didakwa melakukan tindakan penistaan agama. Ia dijerat dengan ketentuan pasal 156 huruf a KUHP (primer), dan pasal 156 KUHP (subsider), dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

KAMIS, 20 JANUARI 2011

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Temanggaung, Kamis (20/1/2011) berlangsung nyaris ricuh. Agenda dalam sidang yang dipimpin Dwi Dayanto SH itu mendengar keterangan tiga saksi, yaitu  Fahrurazi, Ketua RT Dusun Kenalan Kecamatan Kranggan, dan dua warganya yakni Bambang Suryoko dan Agus Adi Cahyono.

Ribuan umat Islam Temanggung mendatangi pengadilan untuk menghadiri sidang kasus penistaan agama atas terdakwa Pendeta Antonius dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pengunjung sidang menudingkan jari telunjuk ke arah terdakwa dan terus meneriakkan kalimat kecaman yang menyebut terdakwa merupakan teroris yang sebenarnya, sehingga harus dibunuh atau dihukum mati. Majelis hakim berulang kali mengetukkan palu meminta pengunjung sidang diam untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Namun massa yang marah tidak menghiraukannya. Mereka terus saja mencaci dan meneriaki terdakwa. Bahkan saat polisi yang berjaga di ruangan sidang mencoba menenangkan kemarahan pengunjung, massa tetap tidak mengindahkannya dan terus berteriak.

Seusai persidangan, massa langsung berhamburan berusaha menyerang terdakwa. Saat terdakwa keluar ruang sidang, Antonius langsung disasar sejumlah massa. Antonius pun dipukuli sehingga wajah dan bahunya mengalami memar-memar. Namun polisi segera mengamankannya meninggalkan ruang sidang.

….Dalam buku Kristen yang disebarkan Pendeta Antonius, Hajar Aswad dilecehkan sebagai simbol vagina; tugu Jamarat di Mina dihina sebagai simbol dari kemaluan laki-laki….

Aksi kejar dan baku pukul berlanjut kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa.

KAMIS, 27 JANUARI 2011

Pekan berikutnya, Kamis (27/1/2011) sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian menerjunkan 1 SSK lengkap dengan 2 mobil Barracuda, water canon dan pasukan anti huru-hara (PHH).

Prosesi persidangan berlangsung lancar dan tanpa ada kericuhan apapun. Berkali-kali pekikan takbir bergema di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung. Ketertiban para pengunjung sidang yang terdiri dari berbagai elemen kaum muslimin masih terkendali.

Namun di saat sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, sontak massa berlarian menghampiri tersangka Pendeta Antonius yang secepat kilat dilindungi oleh aparat kepolisian. Massa menjadi beringas saat menyaksikan petugas menyelamatkan  tersangka ke dalam mobil Barracuda. Mereka berlarian mengejar dan mengepung sekitar gedung pengadilan, namun petugas berhasil melarikan si penghujat itu.

Puluhan massa yang tidak sabar dan geram mendengar ulah pendeta penghujat itupun melampiaskan kemarahan mereka dengan melakukan sweeping di seluruh ruangan gedung pengadilan negeri Temanggung. Tak berhasil menemukan si penghujat, massa pun  berbondong-bondong menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Temanggung untuk mencari tersangka. Namun hasilnya nihil dan mereka pun melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak deretan sepeda motor di depan LP Temanggung.

….Islam dituding sebagai agama bengis dan kejam. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut….

SENIN, 8 FEBRUARI 2011

Sidang keempat digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut sangat mengecewakan. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam. Maka lahirlah kerusuhan yang meluas hingga ke luar pengadilan. Akibat kerusuhan ini, dua orang aktivis Muslim terkapar akibat tembakan peluru karet polisi, beberapa unit sepeda motor dan satu unit mobil Dalmas milik Polres Temanggung dibakar massa. Selain itu beberapa fasilitas gereja di sekitar PN Temanggung jadi sasaran amuk massa.

Penghujatan agama yang dilakukan pendeta harus dibayar mahal dengan rusaknya fasilitas umum dan terkoyaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta perovokator Antonius Richmon Bawengan. [taz/dbs]

 

Insiden Temanggung Pecah Karena Pendeta Penghujat Islam Hanya Dituntut 5 Tahun

TEMANGGUNG (voa-islam.com) – Tuntutan lima tahun penjara kepada Pendeta Antonius Rechmon Bawengan (58), dinilai terlalu ringan oleh masyarakat Temanggung. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam.

Kerumunan massa sudah terlihat sebelum sidang penistaan agama dengan di Kantor Pengadilan Negeri  Temanggung berlangsung. Sejak pukul 08.00 pagi, ratusan massa sudah terkonsentrasi di depan pengadilan. Agenda sidang lanjutan keempat Selasa (8/2/2011) itu adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pria berdarah Manado tersebut.

Ratusan personil Brimob Polda Jateng, Dalmas Polres Temanggung dan satuan pendukung dari satuan Polri lain melakukan pengamanan ekstra ketat di seputaran PN Temanggung. Sejak pukul 07.00, mereka sudah siaga dengan senjata lengkap peralatan pengendali huru-hara, dan diperkuat dua kendaraan taktis serta Baracuda.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Baru selesai jaksa membacakan tuntutan, dan hakim bersiap menunda persidangan dengan mengetok palu, terjadi kegaduhan. Rupanya massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut mengecewakan.

Ruang sidang  sempat gaduh sehingga polisi dengan sigap membawa terdakwa dengan mobil lapis baja dari kemungkinan amuk massa. Hakim dan jaksa langsung dibawa polisi ke tempat yang aman. Massa yang tidak puas dengan tuntutan itu kemudian melempari kantor pengadilan, hingga memancing massa di luar gerbang melakukan tindakan yang sama.

Warga yang berada di seputaran pengadilan semakin beringas. Mereka membakar satu unit mobil pengendali massa (Dalmas) milik Polres Temanggung pun dibakar di bagian atap dan bannya. Massa mengguyurkan bensin ke terpal dan melemparkan api. Sebelum membakar mobil kepolisian yang diparkir di sebelah timur gedung PN Temanggung itu, mereka juga memukul-mukul kendaraan tersebut dengan batu dan kayu. Mobil rantis polisi juga dilempari batu dan digebuki.

Massa sempat merangsek maju dan sebuah mobil pemadam kebakaran sempat melindas sepeda motor saat massa mundur menyelamatkan diri.
Massa juga membakar sejumlah tameng milik polisi yang berhasil direbut dari petugas saat rusuh itu. Massa yang tampak marah juga mengeluarkan hujatan terkait kasus itu.

Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan mengenai dua orang massa hingga terkapar dan diangkut oleh rekannya. Beberapa kali polisi menembakkan gas pemedih mata ke arah massa. Sejumlah orang tampak menggotong salah satu di antara massa yang tergeletak untuk keluar dari kerumunan itu.

Jauh dari pengamatan polisi, rupanya ada ratusan massa yang terkonsentrasi di jalan utama Temanggung, tak jauh dari kantor pengadilan. Sekitar pukul 10.30 WIB massa bergerak ke arah pusat Kota Temanggung menggunakan berbagai kendaraan bermotor. Massa di jalan utama yang datang dari arah barat itu kemudian menyerang beberapa fasilitas gereja di sekitar pengadilan.

Massa berangsur-angsur membubarkan diri sejak pukul 12.30 WIB. Mereka satu persatu mengambil motor yang diparkir di depan dan sekitar Pengadilan Negeri Temanggung, Jl Jenderal Sudirman, Temanggung. Sementara warga pun menonton bekas kerusuhan di sejumlah tempat di Temanggung. Pukul 14.00 WIB, situasi sudah mulai terkendali di Temanggung.
Polisi Sudah Perkirakan Potensi Rusuh

Sebenarnya, kemungkinan terjadi kerusuhan sebagai buntut dari persidangan penistaan agama dengan terdakwa Antonius Rechmon Bawengan itu sudah diperkirakan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris (AK) Marino menjelaskan, untuk mengantisipasi keributan, pihaknya mengerahkan sekitar 429 personel. Personel dari Polres sebanyak itu belum termasuk bala bantuan polisi dari Brimob Polda Jateng sebanyak satu kompi, kemudian puluhan polisi dari  Polres Wonosobo, Polresta Magelang, dan Polres  Magelang. Menurut dia, penambahan pasukan itu melihat eskalasi yang terjadi pada tiga sidang sebelumnya, dimana jumlah massa yang hadir semakin banyak.

“Setelah melihat eskalasi yang terus meningkat pada sidang-sidang sebelumnya, kita perlu menambah personel pengamanan,’’ jelasnya.

Dalam skenario Marino, pasukan sebanyak itu akan ditempatkan di dalam dan di luar lokasi persidangan. Namun, personel yang ditempatkan kalah jumlah dengan massa yang marah.

Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, kasus penodaan agama ini terjadi pada tanggal 23 Oktober 2010, ketika Pendeta Antonius  menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. 

Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.

Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil).”  Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah Bambang Suryoko.


Di antara pelecehan dalam buku tersebut, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.

Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryoko didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Antonius pun ditahan di Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010.


Kekecewaan warga terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan itu melahirkan bentrokan dan kerusuhan. Penghujatan agama yang dilakukan pendeta harus dibayar mahal dengan rusaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta 'provokator' Antonius Richmon Bawengan. 

Sebagai pendeta, seharusnya Antonius tidak pernah melupakan  ajaran kasih, sebagaimana tertulis dalam kitab suci, "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” [taz/rpb, trb, dtk]

Slamet Effendy Yusuf: Fatwa MUI Bukan Pemicu Kekerasan Ahmadiyah

JAKARTA (voa-islam.com) – Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf membantah keras, jika Fatwa MUI merupakan pemicu kekerasan terhadap Ahmadiyah di berbagai tempat.

“Sejak awal, MUI tidak pernah mentolerir kekerasan. Namun sikap MUI jelas, bahwa Ahmadiyah itu aliran sesat, di luar Islam. Bukan hanya Bahtsul Matsail NU yang menilai Ahmadiyah sesat, tapi ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persis, bahkan ulama di dunia pun menilai Ahmadiyah sebagai ajaran yang menyesatkan,” ujar Slamet yang juga Ketua PBNU ini  menanggapi Insiden Ciekusik, Pandeglang, Banten, usai Diskusi “Peluang Kita Memperbaiki Wajah Kebebasan Beragama” di kantor Kontras, Jakarta, Senin (7/2/2011).

Soal tuntutan umat Islam agar Presiden SBY mengeluarkan Kepres (Keputusan Presiden), Slamet menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Meski ia menyadari, persoalan Ahmadiyah bisa menjadi bom waktu yang akan meledak. “Soal Kepres itu urusan ulil amri,” katanya.

Bukan sesekali, ulama NU mengajak dialog jemaat Ahmadiyah untuk rujuk ilal haq alias kembali pada Islam yang murni, tapi tetap saja pada pendiriannya. “Umat Islam harus zero toleran.” [Desastian]

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar