Minggu, 27 Februari 2011

kongres pssi - 67

Statuta PSSI Disetujui FIFA & IOC
Kamis, 24 Februari 2011 - 21:11 wib
Muhayati Faridatun - Okezone
JAKARTA - Sikap Menegpora Andi Alfian Mallarangeng dengan terus mempersoalkan Statuta PSSI sangat disayangkan, khususnya menyangkut ketidakpuasnnya atas isi Pasal 35 ayat 4 yang antara lain mengatur keharusan anggota Komite Eksekutif PSSI tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres berlangsung. FIFA, bahkan juga Komite Olimpiade Internasional (IOC) sepenuhnya telah sama-sama menyetujui redaksional dan substansi isi dari pasal Statuta PSSI tersebut.

Persetujuan FIFA itu tertuang dalam surat Director of Legal Affairs FIFA, Marco Viliger, dan Head of Corporate Legal FIFA, Fabianne Moser-Frei bertanggal 11 Oktober 2010, dan dikirimkan kepada Sekjen PSSI Nugraha Besoes.

“Setelah mencermati isi statuta PSSI dalam versi bahasa Inggris yang telah diratifikasi, maka kami telah dapat menyepakati isi pasal 35 ayat 4 statuta PSSI  bahwa untuk membentuk komite eksekutif yang layak dan pantas, maka yang bersangkutan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal,” demikian tulis Marco Viliger dan Fabianne Moser-Frei dalam suratnya tersebut, seperti dilansir keterangan pers PSSI, Kamis (24/2/2011).

Surat FIFA tersebut dikirimkan kepada PSSI menanggapi surat penjelasan dari PSSI yang telah dikirimkan kepada FIFA sebelumnya, yaitu pada tanggal 27 September 2010. Dalam surat PSSI kepada Director of Legal Affairs FIFA itu, Nugraha Besoes menjelaskan mengenai isi dari pasal 35 ayat 4 statuta PSSI dalam versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia.

Surat dari PSSI itu sendiri juga merupakan tanggapan atas surat dari FIFA yang sebelumnya diterima  pada tanggal 15 September 2010. Dalam surat FIFA bertanggal 15 September 2010 itu, Sekjen FIFA Verome Valcke menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan pertanyaan dari IOC mengenai isi dan makna pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI.

“IOC telah menunjukkan perhatiannya terhadap statute PSSI pasal 35 ayat 4 yang telah disetujui dalam Kongres Luar Biasa PSSI pada 20 April 2009 lalu,” demikian tulis Sekjen FIFA Verome Valcke.

Pernyataan dari FIFA mengenai perhatian IOC itu menunjukkan bahwa pada dasarnya otoritas penyelenggara olimpiade dunia itu juga telah menyetujui isi dan substansi dari pasal 35 ayat 4 statuta PSSI. Dalam hal ini IOC juga telah sepakat bahwa para calon anggota komite eksekutif harus telah aktif di PSSI minimal lima tahun, dan tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres.

Persetujuan FIFA maupun IOC itu jelas bertentangan dengan pernyataan Menegpora Andi Mallarangeng yang menyatakan bahwa calon anggota komite eksekutif PSSI harus tidak pernah dihukum (previously) atau dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal. "Kata previously itu tak pernah disebut dalam Statuta yang kami, PSSI, dan FIFA bahas," tegas Hamka B. Kadi. (acf)
 
Hilda Halid Bantah Tulis 'Surat Terbuka'
Kamis, 24 Februari 2011 - 23:30 wib
Marieska Harya Virdhani - Okezone
JAKARTA - Andi Nurhilda Daramata Asiah Indasari, Putri dari Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, membantah keras telah menulis surat terbuka yang berisikan pembelaan untuk sang ayah, yang dalam beberapa hari ini tengah jadi perbincangan publik.

Merasa tidak pernah menulis surat terbuka tersebut, Hilda pun memberikan bantahannya. Melalui sebuah konferensi pers di rumahnya di kawasan Cibubur, Kamis (24/2/2011) malam, Hilda yang diwakili kuasa hukumnya, Rahmat Harahap memmberikan hak jawab terkait surat terbuka tersebut.

Dalam hak jawab yang berisi lima butir pernyataannya, Hilda mengaku tak pernah menulis surat terbuka yang diposting oleh seseorang yang diketahui bernama Iwan Purawinata, Rabu malam lalu itu. Rahmat, yang mewakili Hilda yang masih keletihan karena baru pulang check-up kandungan di sebuah rumah sakit di kawasan BSD ini, juga mengatakan bakal melacak dan melaporkan ke Polda untuk mencari tahu identitas Iwan, orang yang memposting surat terbuka tersebut:

1. Melalui hak jawab ini, saya menyatakan tidak pernah menulis dan mengirim surat pembaca yang mengatasnamakan diri saya, sebagaimana termuat di media tersebut.

2. Bahwa saya tidak mengenal dan tidak mengetahui, orang yang bernama Iwan Purawinata yang memposting surat terbuka atas nama saya di online kompasiana.com.

3. Saya meminta kepada teman-teman media, untuk lebih teliti dalam mengutip berita yang diposting dari internet, seperti yang terjadi pada diri saya karena hal tersebut dapat merugikan dan menimpa siapapun.

4. Bahwa, saya akan melakukan upaya hukum bilamana terdapat perbuatan hukum yang merugikan nama baik saya seperti yang tertulis dalam surat pembaca tersebut.

5. Bahwa, dikemudian hari, saya berharap surat pembaca yang mengatasnamakan diri saya tersebut jangan menjadi komoditas berita.


Seperti diketahui sebelumnya, pada Rabu malam (22/2/2011) kemarin, muncul ‘surat terbuka yang diklaim ditulis Hida’ terpampang di sebuah blog online, Kompasiana. Dalam surat terbuka tersebut, Hilda membeberkan pembelaan untuk sang ayah, yang saat ini tengah didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI. Surat terbuka ini juga sempat jadi perbincangan di situs mikroblogging twitter. (acf)
 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar