Minggu, 06 Februari 2011

SKB 3 Menteri Diminta Dicabut


SKB 3 Menteri Diminta Dicabut
Oleh: Bayu Hermawan
Nasional - Senin, 7 Februari 2011 | 13:01 WIB


INILAH.COM, Jakarta - Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara meminta pemerintah segera mencabut surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Sebab SKB 3 menteri dinilai membatasi kebebasan beragama.

"Kami mendesak pemerintah untuk mencabut SKB tiga menteri," Ketua Aliansi Bhineka Tunggal Ika Maman Imanulhaq, di kantor YLBH, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).

Menurut Maman, SKB tiga menteri selama ini justru dipakai untuk membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta dijadikan alat untuk melegitimasi terjadinya kekerasan di masyarakat.

Selain meminta SKB tiga menteri dicabut, Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara juga mendesak pemerintah untuk memberhentikan Menteri Agama.

"Kami mendesak presiden untuk menghentikan menteri agama yang telah bertanggung jawab selama ini menyunlut sumbu kekerasan, permusuhan, dan kebencian terhadap warga jemaah ahmadiyah," ucapnya.

Terkait pelaku penyerangan, lanjut dia Polri dan aparat keamanan lainnya harus segear mengambil tindakan hukum yang tegas.

Atas penyerangan yang terjadi, jaringan masyarakat ini menegaskan akan mengambil langkah-langkah hukum yang konstitusional atas kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan presiden dan pemerintah yang menyebabkan kekerasan terus terulang.

"Kami mendesak presiden untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara, khususnya jemaat Ahmadiyah sebagai bagian dari warga negara sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi dan tidak mengintervensi keyakinan pribadi warga negara," kata Maman.

Selain itu Jaringan yang didalamnya terdiri dari kontras, LBH dan beberapa LSM lainnya menghimbau kepada warga Ahmadiyah dan masyarakat luas untuk menahan diri menjaga perdamaiaan dan menghindari aksi-aksi kekerasan atas dasar apapun dengan mengedepankan dialog dan menyelasaikan persoalan malalui jalur hukum. [nic]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar