Jumat, 01 April 2011

KONGRES PSSI 301




Waktu Pendaftaran Ketum PSSI Diperpanjang
Penulis: Jonathan Pandapotan | Editor: Aloysius Gonsaga
Jumat, 01 April 2011 | 18:30 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemilihan PSSI yang terbentuk di Pekanbaru, Riau, memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi bakal calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Komite Eksekutif periode 2011-2015. Jika sebelumnya ditetapkan batas waktu pendaftaran hanya sampai Selasa (5/4/2011), kini diperpanjang hingga 15 April mendatang.

Perpanjangan waktu pendaftaran, menurut Ketua Komite Pemilihan, Harbiansyah Hanafi, dilakukan karena Komite Pemilihan ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota dan para bakal calon untuk mendaftar. Tak hanya itu, menurut Harbiansyah Hanafi, perpanjangan waktu pendaftaran juga lantaran Komite Pemilihan mempertimbangkan masalah teknis dan logistik pencalonan, seperti pengiriman formulir pencalonan, pengembalian formulir ke Komite Pemilihan, serta pemrosesan formulir secara administratif.

"Setelah melalui pembahasan intensif dalam tubuh Komite Pemilihan, kami dengan semangat pembaruan dan keterbukaan, Komite Pemilihan memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi para calon yang ingin maju dalam pemilihan nanti," ujar Harbiansyah Hanafi, Jumat (1/4/2011).

Berikut jadwal lengkap jelang Kongres PSSI mendatang

1-3 April 2011: Pengumuman publik.

2-15 April 2011: Masa pendaftaran, evaluasi dan verifikasi bakal calon oleh Komite Pemilihan.

16 April 2011: Pengumuman dan penyampaian informasi mengenai calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif.

17-23 April 2011: Masa sanggah bakal calon yang tidak lolos verifikasi.

24-26 April 2011: Sidang Komite Banding Pemilihan tentang sanggahan Bakal Calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Komite Eksekutif.

27 April 2011: Pengumuman keputusan Komisi Banding 29 April 2011: Kongres PSSI 2011 di Surabaya.






Dinilai Tak Demokratis, Komite Pemilihan Beri Jawaban
Penulis: Jonathan Pandapotan | Editor: Aloysius Gonsaga
Jumat, 01 April 2011 | 19:47 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Pemilihan PSSI yang terbentuk di Pekanbaru, Riau, mewajibkan para bakal calon ketua umum untuk didukung 20 suara. Hal ini dinilai tak demokratis karena akan membatasi jumlah bakal calon yang maju.

Tak hanya bakal calon ketua umum, bakal calon wakil ketua umum juga harus didukung minimal 20 suara yang sah. Syarat ini tentu terasa berat bagi para kandidat yang digadang-gadang untuk maju sebagai ketua umum, seperti Sutiyoso, GH Sutejo, dan Diza Rasyid Ali.

"Di dalam statuta itu tidak disebutkan berapa jumlah dukungan suara. Itu (wajib dukungan 20 suara) hasil dari rapat. Tidak disebutkan, baik dalam Statuta FIFA maupun PSSI. Jadi, yang menentukan itu sebenarnya Komite Pemilihan," papar Ketua Komite Pemilihan Harbiansyah Hanafi, Jumat (1/4/2011).

"Persyaratan ini untuk membuktikan bahwa bakal calon yang bersangkutan memiliki akar dukungan di lingkungan anggota dan sudah dikenal luas sehingga tidak sembarang orang maju menjadi bakal calon, tetapi yang mendapat dukungan signifikan dari anggota PSSI," Harbiansyah melanjutkan.

Di samping itu, bakal calon anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015 juga harus didukung minimal oleh empat suara. "Ini adalah hasil rapat Komite Pemilihan. Salah satu indikator dari kualitas bakal calon ketua umum akan tecermin dari 20 dukungan suara," ujar Sekretaris Komite Pemilihan, Hadiyandra.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komite Pemilihan Wisnu Wardana. "Kita butuh pemimpin yang memiliki kredibilitas. Dia juga harus dikenal dan didukung suara anggota. Tingkat kualitas bakal calon menjadi perhatian kami," tuturnya.

Masa pendaftaran untuk bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan Komite Eksekutif mulai dibuka sejak Selasa, 2 April, hingga Selasa, 15 April mendatang. Pada 16 April, Komite Pemilihan bakal mengumumkan siapa-siapa yang lolos verifikasi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar