'Debt Collector', Tanda Hukum Tak Jalan
Penulis: Caroline Damanik | Editor: I Made Asdhiana
Sabtu, 2 April 2011 | 13:35 WIB
"Enggak perlulah debt-collector. Urusannya perdata saja. Praktek itu kan menandakan hukum perdata enggak berjalan," katanya.
Menurutnya, bank yang justru seharusnya cermat. Tak boleh sembarangan menawarkan kartu kredit untuk nasabahnya bahkan hingga merayu-rayu. Namun, ketika nasabah kesulitan membayar, bank malah berbalik 'kejam' kepada nasabahnya.
"Jangan kesalahan bank ditimpakan pada publik," tambahnya.
Fenomena debt-collector, lanjut Radhar, menunjukkan fenomena tangan-tangan gelap dalam perekonomian Indonesia yang siap menggerogoti uang publik yang berputar.
Sementara itu, Radhar mengatakan fenomena debt-collector justru menunjukkan makin suburnya praktek premanisme di Indonesia.
Bank-bank melegalkan premanisme sebagai bagian dari tindak kriminal yang sebenarnya tengah diperangi oleh aparat keamanan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar