Sabtu, 02 April 2011

KARTU KREDIT - 'Debt Collector', Tanda Hukum Tak Jalan




'Debt Collector', Tanda Hukum Tak Jalan
Penulis: Caroline Damanik | Editor: I Made Asdhiana
Sabtu, 2 April 2011 | 13:35 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan bank dalam menggunakan jasa penagih utang (debt-collector) harus dihentikan. Prakteknya dekat dengan pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan oleh budayawan dan pengamat sosial dari UI Radhar Panca Dahana di Warung Daun Cikini, Sabtu (2/4/2011).

"Enggak perlulah debt-collector. Urusannya perdata saja. Praktek itu kan menandakan hukum perdata enggak berjalan," katanya.

Menurutnya, bank yang justru seharusnya cermat. Tak boleh sembarangan menawarkan kartu kredit untuk nasabahnya bahkan hingga merayu-rayu. Namun, ketika nasabah kesulitan membayar, bank malah berbalik 'kejam' kepada nasabahnya.

"Jangan kesalahan bank ditimpakan pada publik," tambahnya.

Fenomena debt-collector, lanjut Radhar, menunjukkan fenomena tangan-tangan gelap dalam perekonomian Indonesia yang siap menggerogoti uang publik yang berputar.

Sementara itu, Radhar mengatakan fenomena debt-collector justru menunjukkan makin suburnya praktek premanisme di Indonesia.

Bank-bank melegalkan premanisme sebagai bagian dari tindak kriminal yang sebenarnya tengah diperangi oleh aparat keamanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar