Senin, 07 Maret 2011

kongres pssi 172 - KLB Diatur di Statuta


KLB Diatur di Statuta
Senin, 07 Maret 2011 | 04:47 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tetap percaya diri. Meski kepemimpinannya di PSSI terus dipertanyakan, bahkan puluhan klub telah menyatakan mosi tidak percaya, Nurdin tetap percaya diri. Dia justru mempertanyakan sejumlah klub yang menyatakan mosi tidak percaya itu.

Itulah sedikit wawancara Kompas dengan Nurdin Halid di Jakarta, Jumat (4/3). Kompas sengaja mewawancarai Nurdin yang akhir-akhir ini menjadi sosok yang paling riuh diperbincangkan terkait proses pemilihan ketua umum PSSI. Berikut petikan sebagian wawancaranya.

Ada pernyataan mosi tidak percaya oleh 80-an anggota PSSI terhadap kepemimpinan Anda. Bagaimana Anda menyikapi itu?

Nurdin Halid: Itu katanya. Mengapa saya bilang katanya karena saya banyak menerima telepon, SMS, bahkan banyak orang yang datang kepada saya yang mengatakan bahwa itu tidak benar. Mereka mengatakan, saya tidak pernah tanda tangan, tetapi di sana ada yang mengatasnamakan. Belum lagi soal prosesnya. Mereka bilang ada yang memobilisasi untuk datang ke Hotel Sultan, sesudah itu ke Century. Kita akan lihat, apakah semua yang bertanda tangan di situ memang kompeten.

Dan soal tuntutan kongres luar biasa (KLB), itu semua diatur dalam Statuta PSSI. Anggota memang berhak mengajukan permohonan kongres luar biasa kepada pengurus PSSI, minimal dua pertiga dari jumlah anggota. Tetapi, itu harus diajukan kepada PSSI, bukan (diumumkan) di luar. Kalau di luar, itu sudah layak dipertanyakan, artinya sudah melanggar etika organisasi.

Formulir pencalonan Nurdin Halid beredar luas di kalangan anggota dan itu tercetak rapi. Publik beranggapan, ada upaya memobilisasi pencalonan Anda.

Itu saya tidak tahu. Itu, kan, urusan sekjen. Itu formulir resmi dari sekjen. Karena itu, di statuta disebutkan, anggota berhak mencalonkan satu calon dan pencalonannya, ya, melalui formulir itu. Tetapi, isunya dikatakan saya yang membuat. Intinya begini, Nurdin Halid selalu identik dengan hal-hal negatif sehingga tidak terjadi keseimbangan opini di masyarakat. Anehnya, banyak terpidana lain yang nasibnya tak seperti saya. Pak Fatwa (AM Fatwa) pernah dipenjara, beliau jadi Wakil Ketua DPR. Di DPR sekarang ada berapa orang yang pernah dipenjara? Di dunia hukum kita, yang dipenjara itu belum tentu bersalah. Itu hukum kita.

Kabarnya Anda mencalonkan diri menjadi presiden AFF. Bagaimana dengan pencalonan ketiga di PSSI yang riuh protes ini?

Begini, saya ini, kan, selalu dituding melanggar statuta. Kalau orang pernah dipidana tidak boleh mencalonkan diri sebagai ketua umum PSSI. Saya ingin buktikan bahwa itu tidak benar.

Maka, waktu itu saya mencalonkan diri sebagai anggota Komite Eksekutif Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Saya yakin, Statuta AFC itu pasti sejalan dengan Statuta FIFA. Dengan lolosnya saya sebagai kandidat anggota Komite Eksekutif AFC pada waktu itu, sebetulnya sudah terjawab pertanyaan itu. Terakhir kali dalam pemilihan presiden AFF, saya juga mencalonkan diri karena saya berpendapat lobi kita di AFF lemah. Dan pada pertemuan yang baru berlalu, saya resmi diumumkan sebagai salah satu kandidat. Artinya, secara aturan FIFA, saya tidak melanggar.

Tetapi, kan, di negara kita selalu digembar-gemborkan, ini mantan narapidana dan sebagainya. Saya membaca bolak-balik UUD 45, saya baca hukum positif kita, saya baca UU Pemasyarakatan dan sebagainya, tak ditemukan ketentuan bahwa saya tidak punya hak di republik ini untuk ikut mengabdi. (ADP/HAR)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar