Kamis, 17 Maret 2011

LILY & GUS CHOI

Effendy Choirie, Priyo Budi Santoso, dan Lily Wahid (kanan ke kiri) bertemu di ruang pimpinan DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2011). Effendy Choirie dan Lily Wahid bertemu dengan pimpinan DPR untuk mengklarifikasi surat Ketua DPR Marzuki Alie terkait pemberhentian keduanya dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa dan sebagai anggota DPR.


Lily Tantang PKB Buktikan Tuduhan
Penulis: Caroline Damanik | Editor: I Made Asdhiana
Rabu, 16 Maret 2011 | 16:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Lily Wahid menantang pengurus DPP PKB untuk bersumpah dalam membuktikan pernyataan-pernyataan yang bernada tuduhan sehingga menjadi alasan untuk memberhentikannya dari keanggotaan di PKB. Menurutnya, elit-elit PKB menyudutkannya dengan mengatakan Lily jarang aktif dalam kegiatan-kegiatan partai.

Menurut Lily, dirinya dan Choirie tak pernah sekalipun menerima surat pemberhentian dari DPP PKB. Padahal, dalam lampiran kepada pimpinan DPR RI terdapat surat pemberhentian Lily dan Choirie tertanggal 5 Maret 2011. Surat peringatan pertama sampai ketiga pun tak pernah diterima meski pengurus PKB, seperti Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Imam Nahrowi mengatakan sudah berulang kali mengirimkan SP kepada Lily dan Choirie.

Lily juga menantang salah satu Ketua DPP PKB Helmi Faisal Zaini untuk membuktikan pernyataannya bahwa Lily dan Choirie sudah diundang ke Mukernas PKB. Padahal, Lily mengaku sama sekali belum pernah menerimanya.

"Surat tertanggal 5 Maret, surat berisi pemecatan terhadap kita berdua keluar. Tapi AD/ART itu yang mengharuskan klarifikasi dari pihak kami enggak ada (dilakukan) sama sekali. SP 1,2,3 enggak ada. SP kepada saya itu saya tahu dari media. Katanya sudah terima SP ini itu, tapi enggak ada kita terima. Terus katanya sudah undang ke Mukernas, enggak ada juga," katanya, Selasa (16/3/2011).

"Kita kan orang Islam, saya tantang sumpah Quran aja deh," sambungnya.
Lily dan Choirie juga mencurigai proses yang sangat cepat yang dilakukan oleh DPP PKB terkait pemecatan keduanya. Ketika surat pemberhentian dikeluarkan tanggal 5 Maret, langsung dikirimkan ke pimpinan DPR RI pada tanggal 7 Maret. Ketua DPR Marzuki Alie pun langsung melayangkan permintaan nama pengganti ke KPU pada tanggal 14 Maret dan hari ini, DPR diwajibkan mengirimkan surat usulan PAW ke Presiden karena tenggat waktunya jatuh hari ini.

Sementara, sebelumnya pada tanggal 11 Maret, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil Lily yang menilai bahwa pergantian antarwaktu atau PAW bertentangan dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945. Putusan keluar setelah pembahasannya ditahan selama 9 bulan.





PKB: Lily dan Gus Choi Merongrong Partai
Penulis: Hindra Liu | Editor: Robert Adhi Kusumaputra
Kamis, 17 Maret 2011 | 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI, Lily Wahid dan Effendy Choirie alias Gus Choi dikatakan tidak diberhentikan dari Parlemen dan partai hanya karena berbeda sikap dengan F-PKB terkait usulan pembentukan panitia khusus hak angket pajak.

"Keduanya terus-menerus merongrong partai," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Cak Imin mencontohkan, Gus Choi pernah membuat apa yang disebut muktamar liar dan menyusun kepengurusan partai sendiri. Sementara itu, Lily dinilai terus-menerus membuat pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pengurus DPP PKB. Ketika diminta klarifikasi, Lily, menurut Cak Imin, selalu tak bersedia. "Ini akan memperburuk (Pemilu) 2014," kata Cak Imin.

Lily dan Gus Choi sementara itu memilih melawan keputusan pemberhentian mereka dari keanggotaan partai dan parlemen. Alasan penghentian dinilai tidak prosedural dan tidak sah secara hukum. Keduanya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), Rabu (16/3/2011).

"Hari ini (kemarin), kami sudah memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat," kata Gus Choi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keduanya menggugat DPP PKB untuk mencabut surat keputusan penghentian dari keanggotaan partai dan DPR. Mereka juga menggugat Ketua DPR Marzuki Alie agar mencabut surat pemberitahuan penghentian keanggotaan Lily dan Gus Choi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Advokasi Lily dan Gus Choi, Jhonson Panjaitan, menjelaskan, ada dua hal yang dilanggar DPP PKB, yakni prosedur dan substansi pemberhentian. Keputusan dianggap tidak melalui tahap pemberian surat peringatan seperti diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB. Seharusnya pemberhentian dilakukan setelah partai memberikan surat peringatan.

"Setelah itu pun seharusnya pemberhentian sementara, bukan langsung recall seperti sekarang ini," ujar Jhonson.

Sementara itu, secara substansial, sikap Lily dan Gus Choi sudah sesuai dengan aspirasi rakyat. Karena dipilih oleh rakyat, keduanya mencoba melaksanakan aspirasi rakyat dengan mendukung pemberantasan mafia pajak. Salah satunya dengan menggunakan hak angket DPR, yang dilindungi undang-undang.

Tim advokasi menduga, pemberhentian terkait dengan sikap Lily dan Gus Choi dalam usul hak angket mafia pajak. Baik Lily maupun Gus Choi juga melihat adanya upaya sistematis dari sejumlah pihak untuk mengeluarkan mereka dari PKB ataupun Parlemen. Hal itu terlihat dari singkatnya tenggang waktu pengeluaran keputusan hingga pengiriman surat pemberitahuan ke KPU.

Surat keputusan pemberhentian dikeluarkan DPP PKB pada tanggal 5 Maret dan dikirim kepada pimpinan DPR pada 7 Maret. Satu pekan kemudian, yakni tanggal 14 Maret, Marzuki Alie langsung mengirimkan surat pemberhentian ke KPU tanpa berkonsultasi dengan pimpinan DPR lainnya.

Pada 11 Maret, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan Lily pada tahun lalu. MK memutus menolak uji materi setelah sembilan bulan tidak disidangkan.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan menunda rencana pemberitahuan surat pemberhentian Lily dan Gus Choi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sesuai dengan hasil rapat pimpinan, surat ke Presiden disampaikan kalau tidak ada perlawanan. Kalau ternyata ada gugatan, kami akan tunda sampai ada ketetapan hukum tetap," katanya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar