Kamis, 17 Maret 2011

LILY & GUS CHOI



LILY WAHID DAN EFFENDI DATANGI KPU
Rabu, 16 Maret 2011, 12:30 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie mendatangi Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Rabu, untuk membicarakan tentang mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Effendy tiba di gedung KPU sekitar pukul 11.42 WIB disusul dengan Lily Wahid sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya diterima oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Effendy yang ditemui sebelum pertemuan mengatakan kedatangannya bersama dengan Lily Wahid ke KPU adalah untuk membahas persoalan PAW keduanya.
PKB telah mengajukan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memberhentikan Lily Wahid dan Effendy Choirie, sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Namun, Lily dan Effendy mempertanyakan keputusan PKB tersebut. "Kalau saya melanggar aturan perundangan, saya menghormati sikap partai yang akan memberhentikan saya. Tapi kalau tidak ada kesalahan kemudian dicari-cari kesalahannya, hal ini tidak boleh dilakukan," kata Lily sebelumnya.

Sementara itu, Effendy Choirie juga menyatakan, dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan perundangan sebagai anggota DPR RI. "Kalau DPP PKB ingin memberhentikan, saya siap diberhentikan. Namun, DPP PKB harus menjelaskan, kalau saya tidak melanggar aturan perundangan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang- Undang (UU ) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diajukan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Chadidjah Wahid, Jumat (11/3).
Dalam permohonannya, Lily menguji pasal 213 ayat (2) huruf e, huruf h UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No.27 Tahun 2009) serta pasal 12 huruf g, huruf h UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik terhadap pasal 1 ayat (2), pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Lily, pergantian antarwaktu sebagai anggota Dewan (pasal 12 huruf g), melanggar hak rakyat karena anggota dewan dipilih rakyat sehingga partai politik tak berwenang untuk memberhentikan dan melakukan PAW.

Red: Siwi Tri Puji B 
Sumber: Antara



LILY WAHID & GUS CHOI RESMI GUGAT PKB
Rabu, 16 Maret 2011, 14:52 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid dan Effendy Choirie alias Gus Choi, secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua anggota dewan tersebut menggugat secara perdata Dewan Pimpinan Pusat PKB karena telah me-recall mereka.

"Yang digugat DPP PKB karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik," ujar Lily saat dihubungi Republika, Rabu (16/3). Lily mengaku mendaftarkan gugatan bersama dengan Effendie Choirie pagi tadi. Gugatan tersebut, ungkapnya, dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota DPR.

"Kita nanti mendaftarkan nomor registrasi gugatan ke KPU. Kemudian ke pimpinan DPR dapat menunda (Pergantian Antar Waktu) sampai mendapatkan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Lily mendaftarkan gugatan dengan nomor surat 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Sementara Effendie Choirie atau Gus Choi, mendaftarkan gugatan dengan surat bernomor 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Tergugat dalam surat tersebut adalah DPP PKB.

Lily menegaskan saat ini tidak mudah bagi suatu partai untuk menarik anggota dewan. Menurutnya, Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Partai Politik melindungi hak anggota dewan untuk melakukan interpletasi dan menyatakan pendapat. 

DPP PKB mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) atau recall untuk Lily Wahid dan Effendie Choirie. Keputusan ini karena dua kader PKB tersebut tidak mendukung Fraksi PKB yang mendukung pemerintah dalam pengambilan suara pada rapat paripurna DPR-RI tentang hak angket kasus mafia pajak. 

Red: Djibril Muhammad
Rep: A.Syalaby Ichsan



SOAL LILY-GUS CHOI, KETUA DPR TAK MERASA MELANGGAR TATIB
Kamis, 17 Maret 2011, 13:34 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie merasa tidak melanggar tata tertib dalam memproses surat recall Effendy Choirie alias gus Choi dan Lili Wahid dari DPP PKB. Marzuki mengaku sudah menjalani semua prosedur. Dia menyatakan, pimpinan DPR tak perlu Rapim untuk memproses surat dari DPP PKB itu. "Kalau saya dibilang melanggar tatib atau undang-undang, tolong yang bersangkutan baca tatib dulu," kata Marzuki di Gedung DPR, Kamis (17/3).

Dia mengatakan, semua yang dikerjakannya dalam memproses recall Gus Choi dan Lily Wahid sudah sesuai dengan administrasi negara. Selama ini, proses sudah sesuai dengan norma yang ada. "Saya tidak melihat sisi politis, apa yang saya kerjakan sudah sesuai dengan administrasi negara," ujar Marzuki.

Proses yang sama, lanjut dia, juga dilakukan dalam memproses recall Murdaya Poo dari Fraksi PDIP. Pimpinan DPR, kata Marzuki, harus mengirimkan surat ke Presiden dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjut surat dari parpol. "Pemberhentian ini, terlepas dari apa pun, yang berhak adalah partai," kata Marzuki.

Menurut dia, pimpinan DPR sudah memberi kesempatan kepada Gus Choi dan Lili Wahid untuk mengajukan gugatan kepada partainya atas recall itu. Jika tidak ada gugatan, proses recall akan dilanjutkan.

Red: Djibril Muhammad
Rep: M Ikhsan Shiddieqy




TRIMEDIA PANDJAITAN KECEWA CAK IMIN OTORITER
Kamis, 17 Maret 2011, 14:56 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Trimedia Pandjaitan mengaku sangat kecewa atas sikap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Muhaimin Iskandar yang bersikap otoriter dengan mengeluarkan surat usulan Pergantian Antar Waktu terhadap Lily Wahid dan Effendi Choirie. "Saya kecewa begitu otoriternya Muhaimin. Saya tak menyangka hanya untuk kepentingan jabatan Muhaimin lakukan itu," kata anggota Komisi III DPR Trimedia Pandjaitan di Senayan Jakarta, Kamis (17/3).

Sebelumnya DPP PKB mengajukan surat usulan PAW terhadap Lily Wahid dan Effendi Choirie terkait dukungannya pada Hak Angket Pajak. Lebih lanjut Trimedia mengatakan tanpa di-recallpun keduanya (Lily dan Gus Choie) tidak akan membahayakan PKB. Trimedia juga mengaku tidak pernah mendengar adanya kesalahan akumulatif kepada keduanya seperti yang disampaikan DPP PKB.

"Kita minta segera dicabut surat itu. Muhaimin jangan menodai karir politik sendiri. Karena sebagai politisi muda akan jadi catatan negatif bagi Muahimin," kata Trimedia.

Sementara Ahmad Yani menegaskan bahwa dirinya tak ada niat lakukan intervensi internal PKB. "Saya melihat ini dilakukan setelah voting Hak Angket Pajak. Kalau itu terjadi, berarti membunuh atau membatasi anggota dewan dengan melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya berdasarkan UUD 45," katanya.

Kalau hal itu terjadi, tambah Ahmad Yani maka DPR akan dikembalikan sebagai lembaga stempel seperti Orba. "Saya minta KPU tak boleh lakukan apapun sebelum ada kekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara Desmond J Mahendra, anggota Komisi III dari Gerindra menilai berdasarkan pengalaman pribadinya kasus yang menyangkut Lily dan Gus Choie karena ada intervensi kekuasaan. "Saya kira ini bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan," kata Desmond.

Red: Djibril Muhammad
Sumber: Antara





Tidak ada komentar:

Posting Komentar