Kamis, 03 Maret 2011

kongres pssi 141 - menpora



Menpora: Politisi Juga Boleh Pimpin PSSI
Senin, 28 Februari 2011 | 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Malarangeng, menegaskan, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) bisa dipimpin oleh siapa pun dari berbagai kalangan, termausk dari kalangan politisi.

"Kalau yang namanya sepak bola, siapa saja boleh menjadi pengurus olahraga selama memenuhi ketentuan-ketentuan," ungkapnya sebelum mengikuti raker dengan Komisi X DPR RI, Senin (28/2/2011).

Menurut Andi, pengaturan dalam tubuh pengurus sepak bola harus kembali pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Hal ini pun berlaku dalam kisruh pemilihan ketua umum PSSI belakangan ini.

Pemerintah sendiri selalu melaksanakan aturan perundangan dan ketentuan keolahragaan yang berlaku. Tak hanya bagi PSSI, tapi juga untuk berbagai cabang olahraga lainnya. Andi sendiri enggan berkomentar mengenai adakah ketakutan pemerintah bahwa persoalan kongres PSSI ini akan merembet ke isu politik.

"Pemerintah hanya berjalan sesuai dengan apa yang ada di aturannya," tandasnya.


Penulis: Caroline Damanik   |   Editor: Hery Prasetyo   |


   
Menpora Jelaskan PSSI di DPR
Senin, 28 Februari 2011 | 15:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI guna membahas perkembangan dalam tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Rapat kerja yang dipimpin Rully Chaerul itu berlangsung di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (28/2/2011). Rapat ini mendapatkan perhatian penuh masyarakat maupun media masa.

Dalam kesempatan itu, Menpora menjelaskan sejarah PSSI dan perjalanan para ketua umumnya serta prestasi-prestasi yang telah diraihnya. Andi menjelaskan bahwa tahun 1983-1991 dipimpin oleh Kardono, kemudian 1991-1997 dipimpin oleh Azwar Anas.

Namun, tambahnya, Ketua Umum Azwar Anas menyatakan mengundurkan diri akibat banyaknya kerusuhan pada Liga Indonesia. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sementara pada tahun 1999-2003 PSSI dipimpin oleh Agum Gumelar.

"Pak Agum Gumelar tidak bersedia melanjutkan kembali kepemimpinan di PSSI, kalau tak salah alasannya karena gagal di SEA Games," kata Andi.

Baru pada periode 2003-2011, PSSI dipimpin Nurdin Halid. Andi juga menjelaskan soal pasal 32 ayat (4) dari Statuta FIFA, yang intinya berbunyi, pengurus adalah mereka telah aktif dalam sepak bola dan tidak terkena tindakan pidana.

"Di sini tidak dijelaskan dalam posisi apa yang dimaksud bahwa aktif dalam sepak bola," kata Andi.

Sementara dalam pasal 35 ayat (2) statuta PSSI disebutkan, anggota komite eksekutif harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat konggres.

"Dari statuta PSSI ini hanya tidak terkena tindak pidana pada saat konggres, jadi kalau terkena tindak pidana sebelum dan sesudah pidana tidak masalah," singgung Andi. (ANT)

Penulis: Hery Prasetyo   |   Editor: Hery Prasetyo   | 


  
Andi: Pemerintah Tak Intervensi!
Senin, 28 Februari 2011 | 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menegaskan pemerintah bukan melakukan intervensi dalam persoalan bursa calon Ketua Umum PSSI. Pemerintah hanya mengingatkan karena ada sejumlah peraturan perundangan tentang keolahragaan yang tak ditaati.

"Pemerintah cuma memberikan peringatan. Kalau ada yang offside, ya disemprit oleh pemerintah. Kami tak pernah ada itu (intervensi). Pemerintah cuma turun tangan untuk memastikan semua aturan-aturan yang ada diikuti," katanya di Gedung DPR RI, Senin (28/2/2011).

Saat ini, lanjut Menpora, pemerintah baru sampai pada taraf peringatan. Pemerintah belum menjalankan sanksi lainnya, seperti mengambil alih, atau bahkan sampai membekukan.

Andi mengatakan pemerintah hanya mengacu kepada sejumlah aturan yang ada, bahwa pemerintah berhak melakukan penilaian terhadap PSSI seperti dijamin di UU No. 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan PP No. 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Menurut Andi, pasal 87 UU Keolahragaan Nasional menjamin bahwa pemerintah diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap organisasi keolahragaan. 

Sementara itu, di pasal 118 PP Penyelenggaraan Keolahragaan, pengawasan yang dimaksud meliputi pengendalian internal, memantau, mengevaluasi serta menilai unsur kebijakan dan prosedur.

Selanjutnya Pasal 122 kemudian mengatur bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dapat dikenakan saksi dalam bentuk administratif pula, seperti peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau pemberhentian juga pemberhatian bantuan.

"Ya kalau pemerintah melaksanakan aturan perundangan dan ketentuan keolahragaan yang berlaku di negara ini. Negeri ini ada aturan-aturannya dan aturan ini juga mengikat organisasi-organisasi olahraga yang ada di Indonesia, " tandasnya.


Penulis: Caroline Damanik   |   Editor: I Made Asdhiana   |  




Menpora Siap Berkomunikasi dengan FIFA
Senin, 28 Februari 2011 | 17:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, melalui Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, siap berkomunikasi dengan FIFA terkait ancaman sanksi dari organisasi sepak bola internasional ini kepada PSSI. Andi mengatakan akan menyatakan sikap pemerintah sebagai tuan rumah penyelenggaraan aturan FIFA tersebut.

"Kami siap berkomunikasi dengan FIFA mengenai apa yang sudah menjadi sikap pemerintah dan FIFA kalau mau melakukan kebijakan apa pun perlu berkomunikasi dengan pemerintah," ujarnya di Gedung DPR, Senin (28/2/2011).

Menurut Andi, aturan sepak bola internasional tidak berlangsung di dalam ruang yang vakum. Penerapannya tentu terkait dengan konteks dan aturan yang berlaku di negara di mana aturan tersebut diselenggarakan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperoleh penjelasan dari FIFA.

Sebelumnya, Menpora membantah kalau pemerintah telah melakukan intervensi terhadap PSSI dalam kisruh bursa calon ketua umum organisasi sepak bola nasional ini.

Menpora mengatakan, pemerintah hanya memberikan peringatan kepada PSSI karena ada sejumlah aturan yang dilanggar, antara lain soal hasil keputusan Komite Pemilihan yang menyatakan bakal calon ketua umum George Toisutta dan Arifin Panigoro tidak sah melaju ke tahap selanjutnya.

"Padahal, syarat calon ketua umum berdasarkan ketentuan standar FIFA adalah mereka yang telah aktif dalam sepak bola dan ststuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 menyebutkan aktif sekurang-kurangnya lima tahun. Nah, aktif itu tidak bisa diartikan sempit hanya menjadi pengurus saja," kata Andi.


Penulis: Caroline Damanik   |   Editor: I Made Asdhiana   | 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar