Minggu, 01 Mei 2011

KONGRES PSSI 341

Ketua Komite Normalisasi PSSI Agum Gumelar menggelar jumpa pers
di Jakarta, Kamis (21/4/2011), seputar hasil pertemuannya dengan
Presiden FIFA Sepp Blatter di Zurich, Swiss.
FIFA menolak pencalonan keempat kandidat ketua dan wakil ketua PSSI,
yaitu Nurdin Halid, Nirwan D Bakrie, George Toisutta, dan Arifin Panigoro. 





Agum: Yang Ditolak Tak Bisa Banding
Ferril Dennys | Tri Wahono | Jumat, 29 April 2011 | 19:42 WIB



JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar menyatakan bahwa ketiga bakal calon ketua umum PSSI periode 2011-2015 yang ditolak berdasarkan surat FIFA, tidak bisa mengajukan banding. Mereka yang dimaksud adalah Goerge Toisutta, Arifin Panigoro, dan Nirwan Dermawan Bakrie.

"Saya jawab tegas saja. Yang ditolak, karena referensi dari FIFA, tidak ada kesempatan untuk mengajukan banding. Bagi mereka yang tidak lolos, itu masih ada kesempatan untuk banding," ujar Agum.

Menanggapi keputusan KN, kelompok 78 mengaku akan tetap mengajukan banding atas ditolaknya 'jagoan' mereka Toisutta dan Arifin. Mereka juga yakin, Komisi Disiplin akan menjalankan tugasnya secara independen.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sanggahan ke Komding. Nanti pak Toisutta dan Pak Arifin akan kami minta untuk mengajukan banding. Karena di keputusan KN tak ada landasan hukum dan jelas kenapa keduanya ditolak," kata salah satu wakil kelompok 78 suara, Wisnu Wardana di tempat terpisah. "Kami percaya selama prosesnya berjalan sesuai dengan aturan, maka kebenaran akan memberangus kebatilan," sambungnya.


Sebelumnya, KN yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan telah menolak ketiga nama tersebut karena mendapat referensi dari FIFA. "Berdasarkan surat FIFA tanggal 4 dan 21 April, Komite Normalisasi menolak dan mengugurkan Goerge Toisutta, Arifin Panigoro, Nirwan Dermawan Bakrie, serta Djoko Driyono untuk ikut pencalonan," ujar pelaksana tugas Sekretaris Jendral PSSI, Joko Driyono.

Masa sanggah sendiri akan dimulai pada tanggal 30 April hingga 6 Mei. Setelah itu, Komisi Banding bekerja untuk mempelajari sanggahan-sanggahan yang dilontarkan pihak yang tidak puas dengan keputusan KN pada tanggal 7 Mei dan akan mengumumkan hasilnya pada 13 Mei mendatang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar